Asalamualaikum
Buya Yahya, langsung saja Buya, saya mencintai seorang pria yang telah
lama saya berhubungan dengannya, akan tetapi kedua orang tua saya tidak
merestui hubungan kami, kemudian kami berdua kawin lari dan menikah
secara sirih, apakah pernikahan kami sah ya Buya? tolong
jawabannya.....
Dari: Olivia, Kesambi ( 0852668594XX)
Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Yang ada di dalam Islam adalah membangun cinta
di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan
diatas cinta.Yang membangun pernikahan diatas cinta akan terjerumus
dalam dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran dan pacaran adalah
mendekati zina yang di larang di dalam Alquran. Pacaran adalah cara
orang di luar Islam. Lebih dari itu hilangnya kepatuhan kepada orang
tua banyak di sebabkan karena mencintai sebelum waktunya. Contohnya
adalah yang anda lakukan karena anda terlanjur mencintai laki-laki
pilihan anda hingga menjadikan anda nekat untuk kawin lari. Kalau anda
tidak cinta terlebih dahulu tentu anda tidak akan melakukan yang
demikian itu.
Yang harus anda sadari adalah ada kesalahan beruntun
yang anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal
untuk anda hingga pada akhirnya orang tua anda tinggalkan. Kebaikan
orang tua anda merawat anda belasan atau puluhan tahun anda lupakan
karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan.
Adapun masalah
pernikahan anda memang dalam fiqih syafi’I saat dua calon mempelai
berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta
dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk
menikahkan) dengan di hadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah. Akan
tetapi yang harus kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan
sah dan tidak sah, akan tetapi barokah dan ridho orang tua adalah amat
penting.
Banyak transaksi juga akad yang sah namun mengandung dosa
seperti jual belinya seorang laki-laki yang wajib jumatan di saat adzan
jumat dikumandangkan. Bahkan kadang membawa dosa besar yang akan
menjadi sebab kehancuran nilai akad yang sudah sah tadi. Yaitu seperti
pernikahan yang tidak di ridhoi orang tua lalu dilaksanakan dengan cara
tersebut pernikahanya sah namun tetap dosa.
Maka koreksilah
kesalahan anda dan segeralah meminta maaf kepada orang tua dan
memperbanyak pengabdian kepada beliau. Sebab pernikahan yang
dilaksanakan dengan menyakiti orang tua tidak akan membawa kebahagiaan
di dunia dan di akhirat. Wallohu a’lam bishshowab
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=702037443182627
Friday, 22 August 2014
Next
This is the most recent post.
Older PostArtikel Terkait:
Agama
- MASUK SURGA DAN MASUK NERAKA KARENA SEEKOR LALAT
- Mengurai Hadits tentang Ramadlan
- JAGALAH AGAMA ALLAH, NISCAYA ALLAH MENJAGAMU
- Mahkamah ‘Ulya Arab Saudi: Awal Ramadhan 1435 H jatuh hari Ahad
- Tentang Memberikan Suara di PEMILU
- Kisi-Kisi Pejuang Islam
- Setelah Dirusak dan Ditutup, Ormas Islam Desak Polres Bandung Buka Police Line di Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas
- Dialog Tentang Maulid Nabi
- Air Mata Menetes Saat Wukuf di Arafah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.